Kekerasan Berbasis Gender
Synopsis
Relasi gender dalam keluarga dalam konteks Islam dibangun melalui institusi hukum yang disebut pernikahan. Konsep perkawinan dalam Islam berada di persimpangan antara ruang publik dan ruang moral keagamaan. Perkawinan Islam berada di ruang sosial (publik) karena sifat kontraktualnya, dan ia juga berada di ruang keagamaan karena hak-hak pasangan (dan orang tuan) diperoleh melalui praktik keimanan, dan karenanya melalui ketaatan terhadap batasan-batasan yang digariskan Tuhan. Batasan-batasan ini dapat dipahami bukan saja dari sudut pandang hak Tuhan, tetapi juga berdasarkan kebaikan sosial.
Dengan menggunakan alur pikir semacam ini, maka memposisikan lembaga perkawinan dalam Islam tidak bisa semata-mata melihatnya dari sisi pernikahan sebagai aktivitas ritual yang bersifat teologis saja, tetapi juga harus dimaknai sebagai peristiwa sosial yang pola relasi antara suami-isteri juga haruslah didasarkan pada asas kepatutan/etika sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.







