Hukum Pemerintah Daerah
Synopsis
Pembicaraan mengenai hubungan antara pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia (RI) senantiasa selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Hal ini membuktikan bahwa masalah hubungan antara Pusat dan Daerah yang berlangsung selama ini masih berupaya untuk menemukan format yang ideal yang dapat menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Sejarah ketatanegaraan RI menunjukan bahwa sebelum UUD 1945 diamandemen, persoalan hubungan antara Pusat dan Daerah sangat tidak jelas. Hal ini disebabkan Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya yang merupakan landasan hukum mengenai pemerinahan daerah, bukan hanya terlalu sederhana, tetapi juga tidak memberikan arahan yang jelas mengenai bagaimana hubungan antara Pusat dan Daerah itu diaksanakan.







