Pluralitas Fatwa dalam Hukum Islam
Synopsis
Penafsiran biasanya muncul dalam keberagaman atas teks yang sama. Perbedaan penafsiran tidak hanya muncul pada ranah filsafat dan sastra saja, tetapi juga pada ranah agama. Perbedaan tafsir dalam ranah agama juga disebabkan oleh zaman yang selalu berubah, yang menuntut kita sebagai umat untuk bijak dengan berpedoman pada keyakinan dan kebenaran. Hal ini karena adanya perbedaan “sudut pandang” dalam menyikapi setiap fenomena yang muncul dan berkaitan dengan ayat-ayat yang ada di dalam kitab suci.
Buku ini memaparkan tentang Syiha’b ad-Di’n al Qara’fi dalam pemikiiran mengenai “teori hukum pada perkembangan Islam. Al-Qara’fi idup di Mesir, dan menjadi ulama yang cukup ternama pada abad VII. Ia sendiri orang yang ahli dalam berbagai pengetahuan, bahasa, termasuk juga sya’ir. Akan tetapi, kebesarannya sebagai ulama tak terlalu populer di Indonesia karena sedikitnya buku-buku yang mengulas kehidupan dari Qara’fi. Sungguh, kiranya terasa penting bahwa orang yang ahli dalam hukum islam tidak mendapatkan ulasan yang mendalam.







