Fikih Jaminan Sosial

Authors

Syufa'at
Universitas Islam Negeri Prof. K.H Saifudin Zuhri Purwokerto

Synopsis

Pada 30 Juli 2015, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemukaan pandangan dari hasil ijtima mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Dalam pandangan MUI, sistem pengelolaan BPJS kurang sesuai dengan hukum syariah. Hal itu didasarkan oleh beberapa hal, di antaranya: tidak ada kejelasan mengenai akad uang BPJS sebagai iuran atau termasuk hibah, tidak ada kejelasan uang yang telah disetor itu milik negara, BPJS, atau memiliki peserta. Selain itu, MUI juga mempertanyakan Tentang pengelolaan iuran dalam bentuk deposito, saham atau cara lain di bank non syariah.

            Islam juga memuat ajaran yang menarik terkait dengan kesejahteraan. Konsep kesejahteraan dalam islam juga bukan diarahkan agar orang bermalasan, melainkan sebagai ajaran untuk berbagi kepada orang yang kurang mampu. Konsep ini mengarah pada kesejahteraan dalam bidang jasmani dan rohani. Dalam bidang jasmani, ada upaya berbagi melalui zakat, binatang kurban, dan semacamnya.

           

Published

March 17, 2015

License

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.